Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menjelaskan, terkait sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) membantah telah menjadi korban perdagangan manusia.
Saat diwawancarai Kombes Reynold menjelaskan bahwa kasus 9 pekerja migran indonesia asal lampung itu masih terus berjalan.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Adik Mantan Bupati Lampung Utara DitundaÂ
"Kami masih mendalami segala temuan-temuan kami, baik memeriksa saksi-saksi dan intinya kami tetap bekerja untuk memaksimalkan dalam menentukan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka," ungkap Reynold, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa sejauh ini update kasus tersebut masih berjalan, termasuk instansi terkait yang memang masih dibutuhkan, baik keterangan-keterangan
"Dalam hal penentuan suatu perbuatan tindak pidana, sehingga kami bisa menetapkan dugaan kepada pelaku," jelasnya.
Sementara, untuk pemeriksaan saksi, sejauh ini masih berjalan.
"Maupun saksi korban itu kurang lebih 9. Termasuk saksi yang lainnya masih berjalan untuk kita lakukan pemeriksaan dan ini masih berproses," tukasnya.
Perlu diketahui sebelumnya ramai diperbincangkan bahwa para pekerja itu membantah, bahwa tuduhan trafficking yang dialamatkan pihak kepolisian kepada perekrut dan perusahaan penyalur adalah tidak benar.
Para calon PMI ini memberikan klarifikasi langsung kepada media, bahwa rencana bekerja di luar negeri itu legal dan tidak bermasalah.
Sementara untuk kasusnya itu sendiri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Adik Mantan Bupati Lampung Utara DitundaÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA