Foto: Kebutuhan Minyak Goreng di Lampung Sekitar 600ribu Liter perhari (Riduan/Saibumi.com)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung, serta Satgas Pangan Polda Lampung, para Produsen dan Distributor.
Hal itu dilakukan guna membahas, terkait minyak goreng yang beberapa waktu ini menjadi persoalan.
BACA JUGA: Minyak Goreng Bagaikan Berlian yang Sulit DidapatÂ
"Iya, jadi pada hari ini. Kami bersama ketua komisi 2 dprd provinsi lampung yang memang menjadi mitra disperindag. Kami mengundang produsen dan distributor dan dihadiri oleh satgas pangan polda lampung, dan salah satu kepala pusat dari kementerian perdagangan yang memang hadir di lampung guna memonitor implementasi dari kebijakan permendag 06 dan 08 tahun 2022," ungkap Kadisperindag Lampung Elvira Umihanni saat diwawancarai saibumi.com, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, kesimpulan berdasarkan hasil dari diskusi adalah, antara pasokan dengan kebutuhan terjadi tidak keseimbangan.
Untuk kebutuhan di lampung. Elvira menyampaikan, sekitar 600ribu liter per hari, sedangkan produksinya hanya sekitar 100ribu liter perhari. Sehingga terjadi banyak kelangkaan.
"Apabila diasumsikan per kapita dan per harinya itu memang masih jauh ya, antara pasokan dan kebutuhan minyak goreng di lampung," jelasnya.
Elvira menuturkan, mengapa bisa terjadi kekurangan, hal tersebut dikarenakan akibat dari produsen yang belum mendapatkan harga beli bahan baku yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 9,300.
Sehingga ada produsen minyak goreng yang tidak bisa berproduksi.
"Jadi gini, mereka belum mendapatkan harga bahan baku minyak goreng nya (CPO) dengan harga yang memang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 9,300 itu. Mereka masih mendapatkan harga di angka Rp. 13-15 ribu CPO nya itu, sehingga mereka tidak bisa menjual harga minyak goreng dengan sesuai HET akibatnya mereka tidak berproduksi. Nah, itu terjadi kepada beberapa produsen, itu yang pertama," tukasnya.
Kemudian yang kedua, pihaknya juga akan meminta dukungan dari kementerian perdagangan. Untuk mendukung perusahaan yang melakukan ekspor dan yang berlokasinya di Provinsi Lampung.
"Berarti kan kebun sawitnya di lampung, harapannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor itu disalurkankanya kepada produsen minyak goreng di lampung. Karena kan saat ini itu disalurkannya langsung ke Jakarta. Atau istilahnya jangan keluar dari lampung," pungkas Elvira. (Riduan)
BACA JUGA: Minyak Goreng Bagaikan Berlian yang Sulit DidapatÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA