Saibumi.com (SMSI) Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.
"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 17 Februari 2022.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin. Sidang vonis Azis sempat ditunda pada Senin 14 Februari 2022 karena dua hakim perkara ini terpapar Covid-19.
Ali meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. "Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ungkap Ali.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.(*)
BACA JUGA: Ini Tujuh Nama Anggota KPU dan Lima Nama Anggota Bawaslu Terpilih