Foto: Digagalkan Polda Lampung, Begini Cara S Iming-Imingi Calon Tenaga Migran
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
Adapun yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
BACA JUGA: Dikabarkan Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Kata Ketua PN Tanjungkarang
Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," ungkap Khoirun Hutapea, melalui keterangan resminya dikutip saibumi.com, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut AKBP Khoirun menjelaskan, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, oleh S sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," jelasnya.
Sementara itu, petugas kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan.
"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," tukasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Khoirun. (Riduan)
BACA JUGA: Dikabarkan Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Kata Ketua PN Tanjungkarang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA