Logo Saibumi

Syarat Penerbangan di Lampung Masih Wajib PCR-Antigen, Kunjungi Klinik Pratama Saibumi

Syarat Penerbangan di Lampung Masih Wajib PCR-Antigen, Kunjungi Klinik Pratama Saibumi

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria Level 2 pada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut resmi berlaku selama 7 hari ke depan atau tepatnya mulai 7-14 Februari 2022.



Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2022, tentang PPKM pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.



Dalam Ingub tersebut, pemerintah daerah diketahui menetapkan pedoman indikator penanggulangan pandemik COVID-19. Termasuk aturan terkini terhadap kebijakan diberlakukan dalam perjalanan berbagai mode transportasi. Merujuk Ingub Lampung Nomor 4 Tahun 2022, semua pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA: Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari, 50 Link Twibbon Kece Buat Share ke Sosmed Kamu



Terkait pemberlakuan aturan Ingub, Humas Bandara Radin Intan II l, Pujo Wusono mengatakan, sebagai syarat penerbangan bagi para pengguna jasa moda transportasi pesawat terbang, pihaknya hingga kini masih berpegang pada atura Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor: 96 Tahun 2021.



Syarat bagi penumpang dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan telah melakukan vaksinasi tahap 1 dan 2. Itu melampirkan hasil keterangan bebas COVID-19 melalui Swab Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24.



"Jika berpergian di luar pulau Jawa dan Bali cukup menunjukan sertifikat vaksinasi tahap 1, dan memperlihatkan bebes COVID-19 dengan Swab Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24," kata Pujo.



Menurut Pujo, pihaknya masih terus menunggu konfirmasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan mengenahi penerapan kebijakan teranyar. "Kalau saat ini persyaratan penerbangan masih mengacu ketentuan itu, sampai ada peraturan baru tentang persyaratan penerbangan," ujar dia.



Jika kalian yang ingin berpergian jauh, sebaiknya sudah mempersiapkan syarat perjalan dengan baik, yaitu vaksin minimal dosis pertama ataupun kedua, dan melengkapi tes PCR atau antigen di tempat yang resmi. Untuk melakukan tes PCR dan Antigen, calon penumpang bisa melakukannya di Klinik Saibumi yang berada di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi atau dekat dengan flyover kalibalok.



Bisa juga melakukan tes serupa di Klinik Saibumi di Jalan Gatot Subroto dekat kantor RRI Bandar Lampung. Jangan khawatir, tes PCR dan Antigen di Klinik Saibumi resmi dan bisa terlihat di Aplikasi Peduli Lindungi, serta mendapatkan kertas bukti telah tes PCR dan Antigen. Klinik Saibumi telah terbukti menjadi tempat pelayanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat Bandar Lampung, bahkan Provinsi Lampung.(Van)

BACA JUGA: Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari, 50 Link Twibbon Kece Buat Share ke Sosmed Kamu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA