Foto: Pelabuhan Bakauheni, Lampung (Dokumen Ist)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria Level 2 pada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut resmi berlaku selama 7 hari ke depan atau tepatnya mulai 7-14 Februari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2022, tentang PPKM pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Wakapolda Lampung: Sebanyak 1.300 Lebih Masyarakat Terpapar Covid-19
Dalam Ingub tersebut, pemerintah daerah diketahui menetapkan pedoman indikator penanggulangan pandemi COVID-19. Termasuk aturan terkini terhadap kebijakan diberlakukan dalam perjalanan berbagai mode transportasi. Merujuk Ingub Lampung Nomor 4 Tahun 2022, semua pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar dan konsisten.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Captain Solikin mengatakan, pihaknya berpegang regulasi yang telah diatur dalam SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021. Persyaratan mewajibkan tiap calon penumpang membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama hingga membawa hasil PCR atau Swab Antigen.
"Sampel PCR para calon penumpang harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan rapid test Antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum," kata dia.
Jika kalian ingin berpergian melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung, sebaiknya sudah mempersiapkan syarat perjalanan dengan baik dan melengkapi tes PCR atau antigen di tempat yang resmi. Untuk melakukan tes PCR dan Antigen, calon penumpang bisa melakukannya di Klinik Saibumi yang berada di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi atau dekat dengan flyover kalibalok.
Bisa juga melakukan tes serupa di Klinik Saibumi di Jalan Gatot Subroto dekat kantor RRI Bandar Lampung. Jangan khawatir, tes PCR dan Antigen di Klinik Saibumi resmi dan bisa terlihat di Aplikasi Peduli Lindungi, serta mendapatkan kertas bukti telah tes PCR dan Antigen. Klinik Saibumi telah terbukti menjadi tempat pelayanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat Bandar Lampung, bahkan Provinsi Lampung.(Van)
BACA JUGA: Wakapolda Lampung: Sebanyak 1.300 Lebih Masyarakat Terpapar Covid-19
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 70
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA