Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - Geger, adik tega bunuh kakak sendiri. Pembunuhan terjadi di jalan Lintas desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 wib,
Pelaku Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan tega menghabisi nyawa kakak kandung nya Sahrul (55). Aksi tersebut terjadi lantaran ada kesalah fahaman yang belum ada titik temu.
BACA JUGA: 2 Anak di Bawah Umur Asal Lamtim Dibekuk Usai Curi Motor
Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (4/2/2022) menjelaskan terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh RE (39) adik kandung terhadap kakak kandung Sahrul (55) keduanya warga desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, diduga ada salah faham yang belum menemukan jalan keluarnya.
Dikutip dari wartalampung.com diketahui sejumlah keterangan yang diperoleh dari para saksi lanjut Kapolsek, sabtu (29/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak dipakai bekerja ke Bakauheni.
"Setelah sepeda motor dibawa, korban marah-marah kepada istri pelaku dan semua keluarga yang ada dirumah korban, serta mengancam akan membunuh pelaku. Atas saran istrinya pelaku, Minggu (30/1/2022) sepeda motor korban di kembalikan dan diterima oleh korban,"ujar Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH MH
Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 20.00 wib pulang kerumah melewati pintu belakang, dengan alasan agar tidak terjadi keributan dengan korban, dan selama 3 hari berpikir bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban.
Jum’at (4/2/2022) sekira jam 10.00 WIB pelaku pergi ke gubuk sawah dengan maksud menyelesaikan masalah kepada korban.
"Pukul 14.00 wib, pelaku melihat korban melintasi jalan desa Ruang Tengah ( TKP ) dan langsung dihadang sehingga menyebabkan terjatuh lalu melarikan diri menghindar dari pelaku yang telah memegang sebilah pisau yang sudah terhunus ditanganya,” lanjut Kapolsek
Lalu pelaku mengejar korban dan menusuk tubuh korban pada bagian pinggang belakang menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban langsung roboh di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka tusuk ( robek ) yang tembus ke lambung yang menyebabkan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Penengahan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek, dan pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 340 KUHP bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.(Red)
BACA JUGA: 2 Anak di Bawah Umur Asal Lamtim Dibekuk Usai Curi Motor
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA