Logo Saibumi

Waspada! Narkoba Masuk Desa, BNNP Lampung Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktek Penyalahgunaan Narkoba

Waspada! Narkoba Masuk Desa, BNNP Lampung Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktek Penyalahgunaan Narkoba

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 2,048 gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari lima orang tersangka.

 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari ungkap kasus yaitu:

BACA JUGA: Terkait Persekusi di GPI Tulang Bawang, Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka

 

1. Kurir narkoba berinisial F serta pengendali kurir yang merupakan napi lapas narkotika kelas II A Bandarlampung berinisial I dan RWP dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,84 gram.

2. Kurir narkoba berinisial H dan N dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,0007 gram.

 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan bahwa para tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

 

Lebih lanjut Eddy Swasono menyampaikan bahwa saat ini bandar narkoba sudah menyasar kepada para ibu-ibu rumah tangga, dan para pekerja kebun di daerah-daerah.

 

“Ada modus atau penyalahgunaan narkoba di perkebunan, kalau kita korporasi dengan 10 tahun yang lalu di Lampung rata-rata terjadi di tempat-tempat hiburan kan. Nah, sekarang ini udah bergeser, itulah upaya bandar untuk mengelabui kita," ungkap Eddy saat diwawancarai, Selasa (25/1/2022).

 

Disinggung dengan istilah "Narkoba Masuk Desa" Eddy Swasono memaparkan bahwa hal itu merupakan fakta yang terjadi saat ini.

 

"Kalau masalah itu memang faktanya sudah ada, bukan masuk desa lagi tapi sekarang sudah masuk kebun. Desa masih mending, ini kebun yang enggak ada penduduk. Mereka pakai juga," jelas Eddy

 

Eddy pun berharap agar semua pihak bekerjasama mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika ini, dan ia pun mengimbau bagi masyarakat agar bisa melaporkan apabila mengetahui adanya praktik itu.

 

"Yang jelas kita tidak bisa bekerja sendiri, kami berkolaborasi dengan seluruh steakholder, swasta, LSM, maupun pemerintah. Dan untuk pemerintah strateginya adalah bagaimana mempereratkan peran satgas-satgas narkoba, yang kita bentuk di setiap lingkungan daerah," pungkas Eddy Swasono. (Riduan)

BACA JUGA: Terkait Persekusi di GPI Tulang Bawang, Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA