Logo Saibumi

LBH Bandarlampung: Arsiman 8 Hari Ditahan Tanpa Status Hukum yang Jelas

LBH Bandarlampung: Arsiman 8 Hari Ditahan Tanpa Status Hukum yang Jelas

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang sopir bernama Arsiman warga Lampung Selatan ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari sejak sejak tanggal 4 Januari 2022 - 12 Januari 2022 tanpa alasan yang jelas.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi melalui  keterangan persnya kepada saibumi.com, Sumaindra mengatakan berawal saat   Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express. P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Mantan Bupati Lampung Utara Merapat ke Nasdem?

 

"Pada pukul 19:00 Wib, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya  melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suami diinterogasi di Garasi PT Sindex Express di dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat," ungkap Sumaindra, Kamis (13/1/2022).

 

Tidak berselang lama, setelah sambungan telepon dimatikan suami Dartini tidak kembali ke rumah. Kemudian pada pagi harinya istri korban kembali mencoba mencari keberadaan sang suami yang tidak pulang ke rumah.

 

"Suami saya akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat oleh Pihak Kepolisian dan ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat di tahan tanpa kepastian status hukumnya," Jelas Sumaindra 

 

Selanjutnya Sumaindra menyampaikan bahwa Arsiman pernah dimintakan keterangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat, namun tidak pernah ditujukkan adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka. 

 

Bahwa melihat situasi dan kondisi tersebut, akhirnya Dartini mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman.

 

Dengan didampingi tim dari LBH Bandar Lampung, Darsini menjemput Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat. 

 

"Akhirnya arsiman dipersilahkan untuk pulang, karena pihak Polsek tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," tukas Sumaindra.

 

Sumaindra menambahkan, apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. 

 

Dengan demikian, lanjutnya jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk di bebaskan demi hukum.

 

"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada Laporan Polisi, surat perintah penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan  segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," tegas Sumaindra.

 

Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.

 

"Karena Polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status Hukum yang jelas," tutur Sumaindra. 

 

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait  hal ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah adanya penahanan terhadap Arsiman. 

 

"Tidak ada penahanan, Arsiman diamankan jajaran setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan," terang David. 

 

Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan. Namun David menyayangkan, aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.

 

"Kita tunggu pelapor tidak datang datang, informasinya masih di Jakarta," pungkas David. (Riduan)

BACA JUGA: Mantan Bupati Lampung Utara Merapat ke Nasdem?

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA