ilistrasi kecelakaan di Jalan Tol Palembang-Lampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Korban kecelakaan maut di Jalan Tol Palembang-Lampung (Tol Trans Sumatera Palembang-Kayu Agung) dapat menuntut ganti rugi pihak pengelola.
Seperti contoh insiden maut ini menimpa seorang mahasiswi bernama Febi Khairunisa pada Jumat, 7 Januari 2022, pukul 17.34 WIB.
BACA JUGA: SMSI Lampung Suport Pusat, Minta Tangguhkan Penetapan DP
Kecelkaan itu terjadi setelah korban mencoba menghindari jalan rusak atau berlubang hingga akhirnya mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan.
“Saat itu korban hendak pulang dari Palembang ke rumahnya di Kayu Agung. Korban lewat di jalur dua diduga dengan kecepatan tinggi. Di TKP korban bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm. Korban kecelakaan tunggal,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka, dikutip tempo.
Karena kecelakaan ini bukan kesalahan pengendara mobil, maka pihak korban diperbolehkan untuk menuntut pengelola Jalan Tol Palembang-Lampung. Itu mengacu pada pasal 87 dan pasal 92 Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Isi Pasal
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusaha jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengharuskan peihak pengelola untuk bertanggung jawab. Itu tertuang pada pasal 24, yang berbunyi:
Sementara itu, jika pihak pengelola Jalan Tol Palembang-Lampung tidak segera melakukan perbaikan, maka mereka bakal mendapatkan sanksi. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 273.
Pasal 273:
- dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
Semoga dengan ini da[at memberikan pemahaman hukum kepada pengguna jalan tol. (*)
BACA JUGA: SMSI Lampung Suport Pusat, Minta Tangguhkan Penetapan DP
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA