Logo Saibumi

Update, Berikut Syarat Terbang Domestik Anak Umur di Bawah 12 Tahun di Bandara Soekarno Hatta Per 27 Desember 2021

 Update, Berikut Syarat Terbang Domestik Anak Umur di Bawah 12 Tahun di Bandara Soekarno Hatta Per 27 Desember 2021

Foto: Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/12/2021). - [Dok/Saibumi.com]

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Sebagai kesiapan menghadapi masa angkutan udara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali mengaktifkan Terminal 1A dan Terminal 2F dengan terus menjaga dan memperketat protokol kesehatan selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

 

Info per 27 Desember 2021, syarat penumpang domestik yang hendak berpergian wajib Pengecekan tes Antigen yang sudah memiliki dan terdaftar Peduli Lindungi langsung bisa Cek in. Tapi bila yg belum masuk Peduli Lindungi, maka wajib Validasi di Gedung C. Terminal 3.

BACA JUGA: Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan, Qiu Weiwei Akan Menyelesaikan Masa Jabantannya dan Kembali ke Tiongkok

 

Merujuk pada Addendum terbaru, syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat selama periode Nataru yaitu adalah menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara syarat menunjukkan kartu vaksinasi lengkap dikecualikan.

 

Terminal 3 khusus Keberangkatan dan Kedatangan Domestik/Internasional Garuda Indonesia, Citilink, AirAsia Indonesia; dan Keberangkatan dan Kedatangan internasional maskapai asing.

 

 

BACA JUGA: Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan, Qiu Weiwei Akan Menyelesaikan Masa Jabantannya dan Kembali ke Tiongkok

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA