Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang korupsi penggelapan kas dan gaji honorer BPBD Bandarlampung dengan terdakwa Eks Bendahara BPBD Bandarlampung Krissanti digelar hari ini Kamis, 23 Desember 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian mengatakan, Terdakwa Krissanti terbukti bersalah dan melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal (18) ayat 1, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ungkap JPU, Kamis, (23/12/2021)
BACA JUGA: KH Miftachul Akhyar Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026
Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa juga dituntut harus membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp173 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," pungkas JPU Dita Adrian.
Sementara itu pihak Kuasa Hukum Terdakwa Krissanti, berencana akan mengajukan pledoi terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Kami akan menyampaikan pleidoi," tukas M. Yunus.
Sidang dilanjutkan pada 30 Desember 2021 dengan agenda pleidoi dari terdakwa. (Riduan)
BACA JUGA: KH Miftachul Akhyar Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA