Saibumi.com (SMSI, Jakarta – Upaya menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin luas pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas tol.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, beberapa waktu lalu
Ia mengatakan aturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dan berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," kata Budi dikutip CNN Indonesia.
Selain menerapkan sistem ganjil genap, lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow, kemudian melaksanakan random sampling di rest area atau sejumlah tempat yang nantinya bakal ditentukan.
Selanjutnya juga pemerintah akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan juga akan kapasitas kendaraan umum hanya 70% dari daya tampung maksimal. Selain itu akan dilakukan juga tes secara acak terhadap pengguna angkutan umum.
Berikut empat ruas jalan tol yang akan dilakukan ganjil genap mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Jalan Tol Tangerang-Merak,
Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi
BACA JUGA: Perbaikan Rutin, HK Imbau Pengguna Jalan Hati-Hati Saat Melintas di Jalan Tol
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA