Logo Saibumi

UMP Naik, Mengapa Engkau Tidak Merata

UMP Naik, Mengapa Engkau Tidak Merata

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari tahun 2021.

Lantas apa alasannya Gubernur DKI Jakarta menaikan UMP sebesar itu.

Anies menyebut, bahwa keputusan itu diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Anies menjelaskan, berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Maka dari itu, atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," terang Anies.

Orang nomor satu di Jakarta ini pun berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh. Sehingga, diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.

Pertanyaan menyeruak, mengapa UMP Provinsi Lampung hanya naik 0,35 persen atau setara Rp. 8,484. Berikut ulasannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu menuturkan penetapan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Lebih lanjut ia menyampaikan persentase kenaikannya adalah 0,35 persen bila dirupiahkan menjadi Rp 8.484.

"Angka ini sudah sesuai Undang-undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 Tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” ungkap Agus Nompitu, Senin (22/11/2021).

Agus menambahkan, penetapan UMP telah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022.

Selain itu, kenaikan UMP berdasarkan beberapa hal.

1. Pertimbangannya dilihat dari kondisi makro ekonomi daerah dan nasional dan kondisi ketenagakerjaan didaerah.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri dan nilainya juga telah dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, berdasarkan kondisi makro ekonomi masing-masing daerah.

"Penetapan UMP Lampung 2022 ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Empat daerah akan menetapkan UMP sebagai upah minimum di kabupaten karena tidak memiliki dewan pengupahan. Ke empat daerah ini mulai dari Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat," tukasnya.

Agus Nompitu juga menginformasikan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun maka perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut. Ini harus dipatuhi perusahaan.

"Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk menetapkan Upah Minimum nya sebelum tanggal 30 November 2021," pungkas Agus. (Riduan)

BACA JUGA: Cegah Kerumunan Saat Tahun Baru, Kulonprogo Siapkan ‘Cakruk Wisata Istimewa’

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA