Logo Saibumi

Sidang Benih Jagung, Balai Sertifikasi: Kami Tidak Tahu Kalau Tetap Diedarkan

Sidang Benih Jagung, Balai Sertifikasi: Kami Tidak Tahu Kalau Tetap Diedarkan

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Sidang perkara korupsi benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Lampung tahun 2017, dengan terdakwa Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Imam Mashuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis, pada 16 Desember 2021.

 

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menghadirkan enam orang saksi, dengan rincian dua daring dan empat dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA: Polsek Teluk Betung Utara Lakukan Pengamanan Pertemuan Buruh Koperasi TKBM

 

Adapun nama-namanya yaitu, Banu Sugiantoro, Nur Mahmudia selaku dari Badan Pengawas Benih dan Tanaman Provinsi Jawa Timur, Edi Sutikno Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur, Suyitno Ketua Kelompok Karang Tani, Kaswono Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur, dan Wirosa Ketua Kelompok Tani Makmur.

 

Jalannya persidangan, JPU Kejati Lampung Zahri Kurniawan bertanya ke salah satu saksi Nur Mahmudia. Apakah pihaknya di tahun 2017 pernah melakukan seleksi dan pengajuan penerbitan sertifikat benih yang diajukan oleh PT Esa Swaraguna.

 

"Pada tahun 2017 PT Esa mengajukan sertifikasi benih secara bertahap, 14 lot jumlahnya 176,452 ton," ungkap Nur Mahmudia.

 

Lebih lanjut Nur menjelaskan dari semua pengajuan benih jagung yang diajukan oleh PT Esa itu semua benihnya lulus uji.

 

"14 lot yang diajukan dinyatakan lulus uji dan diterbitkan sertifikat, jadi setelah diterbitkan sertifikat kemudian dilegalitaskan dengan cara diberi stempel khusus," jelasnya.

 

Selanjutnya JPU menanyakan terkait 100 ton benih jagung yang didalam dakwaan yang tak dilakukan sertifikasi.

 

"Saya tidak mengetahuinya, karena di tahun 2017 itu (benih) tak ada di database kami," tukasnya.

 

"Untuk di tahap kedua terjadi duplikasi sebanyak 79 ton. Juga di tahun 2017 tahap ketiga berjumlah 108,433 ton. Yang nantinya akan kadaluarsa di bulan Mei tahun 2018," tambah Nur.

 

Kemudian JPU menanyakan soal respon dan tindakan balai sertifikasi benih jagung yang sudah terverifikasi lalu kadaluarsa dan tetap diedarkan.

 

"Pihak kami memerintahkan untuk ditarik dari peredaran, kami tidak tahu kalau tetap diedarkan," pungkas Nur Mahmudia. (Riduan)

BACA JUGA: Polsek Teluk Betung Utara Lakukan Pengamanan Pertemuan Buruh Koperasi TKBM

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA