Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandarlampung melalui satgas covid-19 mengeluarkan surat edaran dengan nomor 360/0299/IV.06/IV/2021 yang ditujukan kepada General Manager hotel, mal, dan pusat perbelanjaan moderen terkait kewajiban pemasangan PeduliLindungi di lingkungan masing-masing.
Dalam surat dijelaskan, Hal ini dimaksudkan untuk memperketat serta membatasi jumlah pengunjung di pusat keramaian tersebut agar protokol kesehatan yang di gaungkan oleh pemerintah bisa berjalan dengan baik.
"Sehubungan dengan menyambut natal dan tahun baru 2022 di wilayah kota bandarlampung, sesuai dengan Inmendagri nomor 6 tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 diminta kepada hotel, mal, dan pusat perbelanjaan moderen untuk memasang aplikasi peduli lindungi," tulis surat edaran itu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan pemasangan ini dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2021.
"Iya benar, Paling lambat 15 Desember 2021, apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan dalam surat edara itu tertuang tidak diperbolehkan menerima tamu luar Kota Bandarlampung tanpa surat vaksinasi. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA