Logo Saibumi

Pembunuhan Gadis di Desa Sabah Balau, Dipicu Kecemburuan dan Sakit Hati yang Amat Kental 

Pembunuhan Gadis di Desa Sabah Balau, Dipicu Kecemburuan dan Sakit Hati yang Amat Kental 

Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - Setelah sebelumnya Polres Lampung Selatan menangkap MT pelaku pembunuh PA seorang gadis berusia 15 tahun, yang ditemukan warga tak bernyawa di sebuah rumah kosong Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.

 

Saat ini Rabu, 15 November 2021 pihak kepolisian mengamankan S berusia 17 tahun otak dari pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Desa Sabah Balau Ditangkap 

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, motif dari tersangka S melakukan hal keji dengan menyuruh MT menjadi eksekutor adalah karena sakit hati dan cemburu terhadap korban.

 

"Iya benar sudah dilakukan penahanan terhadap S (Inisial), motifnya ini cemburu dan sakit hati," ungkap AKBP Edwin. 

 

Lebih lanjut AKBP Edwin mengatakan ihwal kecemburuan S atas kedekatan PA dengan MT. 

 

"Sewaktu-waktu korban ini berkenalan dengan MT dan berencana bertemu disuatu tempat, dalam pertemuan itu korban mengajak S, singkat cerita Korban PA minta dianterin pulang ke rumah S kepada tersangka MT, akhirnya dianterinlah korban dengan S ini pulang, disitulah letak pertemuannya," ungkap AKBP Edwin. 

 

Edwin juga menyampaikan korban PA ini tinggal bersama S, dan S lah yang membiayai hidup selama korban tinggal bersamanya. 

 

"Jadi korban ini tinggal di rumah S, istilahnya korban ini numpang hidup dengan S. Namun, saat acara foto-foto akhirnya terjadilah perdebatan yang membuat PA mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan untuk S," tukasnya. 

 

Atas dasar cemburu dan sakit hati ini lah S menyuruh MT dengan memberi imbalan Rp. 500,000 untuk menghabisi PA. 

 

"Ini akibat kecemburuan ada, dan sakit hati yang paling kental," ujar AKBP Edwin. 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Riduan)

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Desa Sabah Balau Ditangkap 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA