Saibumi.com (SMS), Bandar Lampung - Ombudsman menyoroti bahwa masih banyak keluhan soal layanan publik yang kurang prima di Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa masih banyak soal masalah layanan publik yang menyeleweng disebabkan tidak sesuai arahan validasi.
BACA JUGA: Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Jaksa Agung: Jangan Disalah Gunakan
"Contoh kalau di tahun 2021 viral itu soal bansos ya, dimasa pandemi banyak laporan masyarakat titik ada di TKS. Ini kami sampaikan dengan memberikan masukan kepada pemerintah pusat, nah seharusnya ini bisa bersinergi karena pemerintah daerah turut terbantu. Jika data ini tak pernah valid, pemerintah daerah menutup kekurangan, beban masyarakat jadi bertambah lagi," ujar Nur Rakhmat dalam podcast saibumi.com, Rabu (08/12/2021)
Masalah yang ditangani Ombudsman tahun 2021 kali ini seperti BPN, sumbangan, pungutan dan lainnya. Selain itu Ombudsman sendiri merupakan pengawas internal, jika tidak ada tindak lanjut maka bisa lapor ke Ombudsman
"Bagaimana cara lapor, memberikan kemudahan di WA 08119803737 bisa konsultasi di luar kota, sistemik rivew nama bisa di rahasiakan untuk bahan Ombudsman namun proses bisa berjalan," ujar Nur Rakhmat
Ombudsman perwakilan lampung sendiri miliki RCO atau (Reaksi Cepat Ombudsman) yang menyangkutkan keselamatan jiwa maka boleh tidak disertai berkas bisa langsung di tangani.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta.
"Masalah yang boleh dilaporkan, tidak lebih dari 2 tahun, syarat sampaikan jati diri yang lengkap, karena kami tidak Terima surat kaleng artinya kita butuh identitas, " Ujar Rakhmat
Rakhmat berharap di tahun mendatang disampaikan kepada masyarakat tidak perlu takut melapor jika yang bersifat sistemik bisa di rahasiakan, ditambah era keterbukaan transparansi dalam rangka perbaikan pelayanan publik partisipasi masyarakat menggalakkan kembali membentuk sahabat Ombudsman yang juga aktif dalam rangka memberikan masukan dan berani melapor jika ada tindakan pelanggaran pelayanan publik.
BACA JUGA: Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Jaksa Agung: Jangan Disalah Gunakan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA