Logo Saibumi

Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan dan Kegiatan saat Nataru

Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan dan Kegiatan saat Nataru

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah membatalkan penerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Kini yang terbaru masnyarakat diizinkan untuk melakukan perjalan dan kegiatan jalan jalan dengan beberapa persyaratan yang wajib diterapkan.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

BACA JUGA: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, ini Alasannya!

Berikut adalah persyaratan Nataru,

Yang pertama selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, ini Alasannya!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA