Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Adi Septian Terdakwa pembunuhan Pegawai RS. A. Dadi Tjokrodipo, dengan korbannya Suhaidi, dituntut 12 tahun Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, pada 15 November 2021 lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umun Ali Mashuri, menyebutkan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP.
Selanjutnya Dalam gelaran sidang yang dilaksanakan pada 22 November 2021, kuasa hukum Terdakwa Dahlan dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan nota pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam pledoinya, Kuasa hukum menyatakan perkara ini menurutnya pasti ada motif dan latar belakang. Dari peristiwa dan fakta persidangan, terdakwa dilecehkan kerhomatannya.
Usai memijat korban, korban pun hendak berbuat asusila terhadap terdakwa, namun terdakwa menolak dan menghindar.
"Terdakwa mengalami ancaman dan serangan dekat pada saat itu, di manan korban langsung mengambil gunting dan ditodongkan ke arah terdakwa. Sambil menodongkan gunting, terdakwa berbuat asusila," ujar Dahlan saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Lebih lanjut Dahlan menyebut bahwa terdakwa membela dirinya, karena disebabkan serangan gunting yang dipegang korban yang ingin menghunuskan kepada terdakwa, lalu terdakwa pun menangkis. Dan gunting balik ke arah korban.
Dalam pasal 48 KUHP, disebutkan orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak bisa dipidana.
Selanjutnya Ahmad Kurniadi Kuasa Hukum membenarkan bahwa gelaran sidang pada 15 November 2021 adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
"Ia benar kemarin (15 November 2021), kami mendampingi sidang Tuntuntan terdakwa, tuntutannya 12 tahun," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Kurniadi.
Kemudian, Ahmad Kurniadi menyampaikan terdakwa sopan di persidangan, lalu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, pendidikan terakhir hanya SMP, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan kooperatif dalam persidangan.
"Meminta majelis hakim, mengabulkan nota pembelaan," paparnya.
Perlu diketahui awalnya Korban Suhaidi yang bekerja sebagai pegawai laundry Rumah sakit menghubungi terdakwa, meminta terdakwa memijit korban.
Terdakwa pun memijat tubuh korban, hingga selesai pada 21 maret 2021, sekitar pukul 03.00. Korban pun berusaha berbuat asusila terhadap terdakwa, namun terdakwa menolak.
Korban pun mengambil gunting dan ditodongkan ke terdakwa, sambil berusaha berbuat asusila terhadap terdakwa. Terdakwa Adi pun melawan, hingga korban terjatuh, dan gunting direbut terdakwa lalu ditusukan ke korban, hingga tewas. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA