Logo Saibumi

Pecahkan Kaca Mobil, Pria ini Bawa Kabur Uang Rp165 Juta

Pecahkan Kaca Mobil, Pria ini Bawa Kabur Uang Rp165 Juta

Saibumi.com (SMSI) Lampung Utara – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Pelakunya diketahui dua orang pria bernama Andriansyah (31), warga Lubuk Linggau Barat II, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan Agung Rinaldi (25), warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelaku berhasil menggondol uang165 juta rupiah milik Anton Cawis Utomo (30), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Senin (1/11/2021) lalu.

BACA JUGA: Curas , Dua Pelaku Diringkus Polisi di Bandar Lampung 

Saat ini keduanya sudah diamankan oleh Polres Lampung Utara dan Polres Bengkulu, Sabtu (12/11/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menerangkan, kedua tersangka sudah mengikuti korban sejak dari bank tersebut.

Sesampainya di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, ban mobil korban kempis.

“Korban berinisiatif menambal ban. Para pelaku langsung beraksi,” kata Kurniawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Utara, Senin (15/11/2021).

Seusai memecah kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta, kedua tersangka langsung kabur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KBO Satreskrim Poles Lampung Utara Iptu Demy Abtriyadi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dia mendapat informasi adanya penangkapan pelaku pencurian di Jakarta yang ternya pelaku yang sama.

Kedua tersangka diberikan tembakan pada kaki karena melawan petugas.

 “Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.

Kurniawan mengatakan, keduanya mengaku sudah dua kali beraksi. Aksi pertama di Penjaringan, Jakarta Utara dan yang kedua di Lampung Utara.

Keduanya bersama empat rekan pelaku lainnya, yakni NAS, RON, NAN, dan AB, yang saat ini juga sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Polresta Jakarta Utara, dan Opsnal Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, uang sisa hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp 13 juta, helm, serta jarum yang diduga alat untuk mengempiskan ban mobi korban.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman selama 9 tahun penjara,” jelasnya,. (*)

 

BACA JUGA: Curas , Dua Pelaku Diringkus Polisi di Bandar Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA