Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menyampaikan bahwa pengertian Pajak atau definisi pajak yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Hal tersebut ia ungkapkan kala saibumi.com berdialog ihwal pajak di Kantor Wilayah DJP Lampung-Bengkulu pada Senin 1 November 2021.
BACA JUGA: PENGANIAYAAN: Calon Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun, Tubuh Penuh Luka dan Lebam
"Pengertian Pajak secara umum yakni bentuk kontrubusi mayarakat berdasarkan UUD yang timbal baliknya tidak secara langsung," kata Sarwa Edi
Lebih lanjut ia mengatakan, artinya pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak digunakan untuk pembangunan negara yang nantinya akan dinikmati rakyat.
Sementara itu, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yakni fungsi anggaran fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi pemerataan.
Selanjutnya, Sarwa Edi menambahkan jenis pajak itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan pemungutannya.
Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. "Contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB),"katanya.
Selain itu Sarwa Edi juga menyampaikan bahwasanya pajak tidak langsung ialah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang.
"Pajak berdasarkan pemungutannya yakni pajak negara dan pajak daerah. "Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM," pungkas Sarwa Edi
"Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB," pungkasnya. (Sinta)
BACA JUGA: PENGANIAYAAN: Calon Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun, Tubuh Penuh Luka dan Lebam
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA