Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pasca sidang etik, Kapolda Lampung resmi copot seragam anggota Polri Bripka Irfan Setiawan yang terlibat aksi perampasan mobil yaris pada (9/10/2021) lalu.
Keputusan pencopotan itu menyusul hasil Sidang Komisi Kode Etik dan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
"Pagi ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada anggota (Bripka Irfan) yang telah melakukan tindak pidana, saya tegaskan itu tidak boleh dilakukan anggota Polri, karena Polri harus bisa menjaga Harkamtibmas," katanya.
Dalam pelaksanaan PTDH, Hendro melanjutkan langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 14 Tahun 2011 tetang Kode Etik Polri.
Hendro mengingatkan sanksi tegas juga akan berlaku kepada semua anggota Polri wilayah hukum Polda Lampung lainnya tanpa terkecuali. Itu bila kedapatan terlibat dalam aksi tindak pidana pelanggaran hukum.
"Ingat, saya tidak akan ragu-ragu dan tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakan aturan, agar organisasi lembaga Polri di Lampung berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk tiap masyarakatnya," pungkasnya. (Sinta)
BACA JUGA: Kurs Jual Beli Dolar AS di BCA dan BRI Melemah di 1 November 2021
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2395
2
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 2109
3
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1253
4
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1173
5
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1122
6
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 911
1
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 2109
2
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 111
3
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 102
4
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 84
BERLANGGANAN BERITA