Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gaung desakan agar pemerintah menggratiskan biaya tes PCR untuk semua masyarakat. Kini datang dari Ombudsman RI.
Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng dalam diskusi daring bertajuk "Ribut-Ribut PCR", Sabtu (30/10/2021).
BACA JUGA: Mantap! Petugas Ini Raih Juara Satu LCC Tingkat NasionalÂ
Menurut Robert banyak orang yang tidak mampu mengakses biaya tes PCR yang harganya selangit.
"Kalau kita bicara barang publik, itu harus memperhatikan yang namanya ability to pay, kemampuan untuk membayar masyarakat. Jika negara harus hadir jika kemudian ada sebagian -- bahkan semua -- masyarakat yang berada di dalam kemampuan optimal. Negara, bisa hadir lewat bentuk subsidi yang bisa diakses rakyat secara gratis," ungkap Robert dikutip saibumi.com melalui suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya mayoritas masyarakat Indonesia telah paham mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 melalui tes PCR. Hanya saja, harga tes PCR yang selangit tidak sesuai dengan kemampuan optimal masyarakat.
"Kalau kita bicara dalam konteks barang publik, kalau ada program vaksin gratis, seharusnya ada program PCR gratis. Sebenarnya, bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik, tapi untuk mempermudah pemahaman, karena satu sisi ada program vaksin, bolehlah kita menyebutnya vaksin gratis, PCR gratis," jelas Robert.
Robert menambahkan, negara wajib hadir manakala rakyat kesulitan untuk memperoleh barang publik, yakni tes PCR. Artinya, jika sekalipun negara tidak bisa membikin tes PCR secara gratis,maka ada kewajiban untuk mencari solusi dengan pihak DPR.
"Karena lihat kondisi atau kapasitas keuangan negara yang makin ke sini makin berat, maka ya harus dilihat titik temunya, makanya setiap masalah yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam kapasitasnya membayar, mestinya harus konsultasi ke DPR, karena ini sudah membebani," pungkas Robert.
Sementara itu pada 28 Oktober 2021, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memohon uji materiil peraturan mengenai tes PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, ia memohon uji materiil peraturan mengenai PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, S.H. and Partners hari ini, dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara.
"Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021," ungkap Singgih dalam keterangan resminya yang diterima saibumi.com, Kamis (28/10/2021) petang. (Riduan)
BACA JUGA: Mantap! Petugas Ini Raih Juara Satu LCC Tingkat NasionalÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA