Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung, Banyak pengendara yang hanya mengetahui bagaimana cara mengendarai kendaraan dengan benar. Seharusnya selain kita dapat mengendarai kendaraan dengan baik dan benar, kita juga perlu mengetahui aturan-aturan yang berlaku di jalan raya. Selain itu, kita juga harus mengetahui warna dasar rambu-rambu lalu lintas.
“Kita sebagai pengendara kita harus mengetahui aturan yang berlaku di jalan raya demi menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Salah satu yang harus diketahui yaitu warna dasar rambu lalu lintas” ujar Rudi Setiawan selaku Kepala Cabang NSS Kedaton.
Warna dasar yang harus diketahui yaitu diantaranya:
- Kuning
Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati, misalnya ada belokan tajam.
- Merah
Rambu ini menandakan larangan, misalnya larangan berhenti, parkir dan sebagainya.
- Hijau
Rambu ini menandakan informasi jalan kepada pengendara.
- Biru
Rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan, misalnya rambu dengan tanda panah yang berarti boleh langsung berbelok.
- Putih
Rambu ini menandakan batas suatu larangan misalnya batas akhir kecepatan maksimum atau minimum.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA