Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang korupsi penggelapan Kas dan gaji honorer BPBD Bandarlampung dengan terdakwa Eks Bendahara BPBD Bandarlampung Krissanti digelar hari ini Kamis, 28 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Ferdy Andrian mengatakan, Krissanti didakwa Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal (18) ayat 1, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Untuk Donor Darah Mulai Meningkat
Lebih lanjut JPU memaparkan cara Krissanti menilep gaji para pegawai BPBD.
Awalnya, ada beberapa Pegawai Negeri Maupun Pegawai Tenaga Kontrak BPBD Kota Bandarlampung yang melakukan pinjaman/kredit pada beberapa Bank, yakni Bank Lampung, Bank Waway, Bank BPR Syariah dan Bank Eka.
Kemudian, pembayaran gaji para pegawai BPBD Kota Bandarlampung menggunakan pemda online dengan sistem payroll, yang dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan beberapa pihak yaitu tahap, pertama creator dilakukan oleh bendahara pengeluaran setelah mendapatkan data dari pembantu bendahara gaji. Tahap kedua verifikator yaitu kasubag keuangan yang memverikasi data dari creator dan tahap ketiga adalah outorisator adalah kepala pelaksana BPBD kota Bandar lampung yang mengkoreksi ulang data data dari verifikator yang kemudian menyetujui transaksi payroll tersebut.
"Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung dengan BPBD Kota Bandar Lampung Nomor B.035/KPG/EBA/BDL/VII/2018;
terkait pemotongan gaji pegawai Negeri maupun Pegawai Tenaga Kontrak pada BPBD Kota Bandar Lampung diberikan kuasa kepada terdakwa selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) pada BPBD Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemotongan dan penyetoran angsuran kredit terhadap para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung ke masing-masing Bank pemberi Kredit," jelas JPU.
Krissanti selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) pada BPBD Kota Bandarlampung, memegang password pembayaran, melakukan edit data gaji pegawai untuk dikurangi atau dipotong sesuai dengan besaran angsuran pinjaman kepada bank pemberi kredit atau perubahan-perubahan lainnya.
"Sejak bulan oktober 2020 Terdakwa mentransfer gaji para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa, selanjutnya pembayaran angsuran disetorkan oleh terdakwa secara manual dari rekening pribadi milik terdakwa ke masing masing bank yaitu PT. BPR Syariah Bandar Lampung, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung dan PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung, terkecuali untuk PT. Bank Lampung kantor cabang utama yang langsung di debit dari rekening masing-masing para pegawai setelah dilakukan Payroll oleh terdakwa," papar JPU.
Kemudian, pada januari 2021 pegawai BPBD Bandarlampung bernama Ragil, dipanggil Bank Lampung karena adanya tunggakan angsuran.
Ragil heran, karena ia yang sedang disanksi berat, merasa seharusnya masih menerima gaji, ia melapor. Saat idilakukan pengecekan oleh Bendahara Pengeluaran diketahui angsuran kredit pegawai di Bank Lampung tidak disetorkan oleh terdakwa
"kemudian dilakukan pengecekan di Bank BPR Syariah dan Bank EKA ditemukan ada tunggakan terhadap angsuran kredit para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung, sedangkan di Bank Waway terdakwa meminta pembukaan dana blokir dengan alasan gaji pegawai honor belum keluar namun kenyataannya gaji pegawai honor tersebut telah dipotong oleh terdakwa namun tidak disetorkan ke Bank Waway," Tutur JPU
Akibat upaya licik Krissanti sejak oktober 2020 januari 2021, terjadipenunggakan angsuran para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung pada PT. BPR Syariah Bandar Lampung sebesar Rp. Rp.10.586.363,00,PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp. Rp. 104.267.116,00, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebesar Rp. Rp. 32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp. Rp. 184.018.516,33.
"Yang ditndaklanjuti dengan mengirimkan surat tagihan kepada terdakwa yang justru surat tagihan tersebut terdakwa simpan dan tanpa diketahui oleh Pelaksana Kepala BPBD Kota Bandar Lampung," pungkas JPU
Kemudian, dari Perhitungan ahli Inspektorat Kota Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 331.767.353,33. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis, 4 November 2021. (Riduan)
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Untuk Donor Darah Mulai Meningkat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA