Logo Saibumi

Hari Tani Nasional 24 September, Nasib Petani Masih di Kriminalisasi

 Hari Tani Nasional 24 September,  Nasib Petani Masih di Kriminalisasi

Foto: Ilustrasi Pixabay

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Hari ini tepat 24 September adalah hari bersejarah bagi petani Indonesia. Yakni diperingati sebagai Hari Tani, sekaligus disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.

 

Namun, seiring perkembangan pertanyaan yang muncul, apakah kehidupan petani saat ini sudah lebih baik dibandingkan 61 tahun silam? coret merah diatas putih, saksi bisu terus menghantui nasib petani tanah air sederet masalah tersandung petani tanpa belas kasihan rakyat kecil hanya ingin menyambung perut sehari-hari, harus menerima kebijakan tumpang tindih berkali-kali.

BACA JUGA: Ngebut di Jalan, Bus Tabrak Truk Kontainer! DuaTewas Lima Luka-Luka

 

Nico Wauran dari LBH Semarang menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu terjadi dimulai dari rencana pembangunan pabrik semen di Rembang pada 2009 silam. Prosesnya pun harus mencari lahan pengganti untuk dijadikan tanah hutan atau kawasan hutan. Kini, lahan di Surokonto Wetan yang diolah warga sejak dekade 1970an terlantar dan dibeli sebuah PT. 

 

Jejak pena 2016 berlalu, kejadian warga tani ditetapkan jadi tersangka, disidangkan di PN Kendal, sampai PN Kendal beri putusan di mana ada tiga warga dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar



Terulang lagi, rakyat kecil tiga orang petani yang dikriminalisasi yakni Nur Azis, Sutrisno, dan Mujiono. LBH Semarang kemudian mendampingi warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun belum berhasil membebaskan mereka. Hingga akhirnya pada 2019, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada ketiganya.



"Dari proses ini, kita melihat bahwa penetapan kawasan hutan secara sepihak ternyata berdampak pada petani yang telah mengelola lahan tersebut dengan jagung, ketela untuk mencukupi kebutuhan mereka," ujarnya.

Belum lama Indonesia masih menjadi salah satu negara yang langganan impor cabai dari berbagai negara di tahun 2021 ini. Selama setengah tahun saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang Januari-Juni 2021 atau selama Semester I 2021, Indonesia mengimpor cabai sebanyak 27.851,98 ton. Jumlah cabai impor tersebut didatangkan ke Tanah Air dengan total harga 59,47 juta dollar AS atau tepatnya 59.466.274 dollar AS. 


Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan, harga cabai yang anjlok di pasaran menandakan adanya masalah yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.

 

“Pemerintah harus hadir melindungi petani indonesia. Jangan hanya berpikir impor terus, sementara nasib petani kita semakin sengsara," ujar Slamet dalam keterangan persnya, Jumat 27/8/21

 

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan tidak akan melakukan impor beras selama tahun 2021. Namun, ini juga belum jdi jaminan tentu sederet masalah bahan poko tani, apalgi beras masi menjadi masalah klasik yang sulit diatasi karena kebijakan pangan belum dilakukan secara matang, sistematik, terintegrasi dan berpihak kepada petani. 

BACA JUGA: Ngebut di Jalan, Bus Tabrak Truk Kontainer! DuaTewas Lima Luka-Luka

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA