Logo Saibumi

Berkas Tahap 1 Perkara Mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Telah Dilimpahkan Ke JPU

Berkas Tahap 1 Perkara Mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Telah Dilimpahkan Ke JPU

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Perkara Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira menjelaskan pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA: Pemkot Bakal Gelar Pusat Kuliner, Ini Cara Daftarnya

 

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas tahap I, perkara penggelapan Kas dan gaji honorer BPBD Bandar Lampung, ke jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Erik, Senin (20/9/2021)

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu apakah berkas pelimpahan itu dinyatakan lengkap atau tidaknya.

 

"Sudah dilimpahkan berkas tahap I, ke Jaksa Peneliti. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil teliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinyatakan lengkap atau harus ada yang dilengkapi, baik syarat formil ataupun materil," jelasnya

 

Sementara itu ihwal perkara ini, setidaknya sudah 14 orang saksi yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

 

"Penyidik menggaet tim dari Inspektorat Kota Bandar Lampung, sebagai ahli untuk penghitungan kerugian negara, tidak menggunakan BPKP Lampung atau BPK RI, dalam perkara ini. Auditnya Inspektorat Bandarlampung,"ujar Erik

 

Sebelumnya diberitakan, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan penggelapan dana kas di perangkat daerah Kota Bandarlampung

 

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira menjelaskan penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan Pelaku sebagai saksi dengan berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK - 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

 

Selanjutnya Krissanti ditahan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Bandar Lampung, sesuai dengan Surat perintah penahanan Nomor : PRINT-4931/I.8.10/Fd.1/08/2021.

 

"Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung, kerugian negara dari perbuatan pelaku mencapai Rp. 332.405.166,33," pungkas Erik, Rabu (18/8/2021). (Riduan)

BACA JUGA: Pemkot Bakal Gelar Pusat Kuliner, Ini Cara Daftarnya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA