Logo Saibumi

Buron Selama Lima Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Lamteng

Buron Selama Lima Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Lamteng

Foto: Buron Selama Lima Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Lamteng/Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Lampung Tengah - Satreskrim Polres Lampung Tengah beserta jajaran menangkap pelaku maling di Seputih Raman. Pelaku insial AW (43) warga Kampung Buyut Ilir, Lampung Tengah.

 

Pelaku mencuri motor dan Handphone di rumah Sutopo pada hari Minggu (11/04/2021) dini hari. AW ditangkap di rumahnya setelah buron kurang lebih 5 bulan.

BACA JUGA: Dukung Program Gubernur Lampung, Bupati Musa Ahmad Target 2022 Samsat Desa e-Samdes Masuk di 311 Kampung di Lamteng

 

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan Dalam aksinya AW bersama rekannya bernama Gani, yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani hukuman.

 

"Dalam aksinya, pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Yamaha Jupiter Z CW dengan No Pol BE 6599 SN dan Ponsel. Setelah kejadian itu, korban melapor untuk ditindaklanjuti," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

 

Selama masa pencarian, AW sering kabur dan berpindah-pindah tempat tinggal. Kemudian pelaku didapati sedang berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penangkapan.

 

"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti unit motor Yamaha Jupiter Z CW BE 6599 SN dan satu unit Ponsel milik korban," katanya.

 

Atas kejadian ini, pelaku  dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Sinta)

BACA JUGA: Dukung Program Gubernur Lampung, Bupati Musa Ahmad Target 2022 Samsat Desa e-Samdes Masuk di 311 Kampung di Lamteng

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA