Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - KSKP Bakauheni kembali mengagalkan penyeludupan dua ekor satwa jenis simpanse tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Selasa (14/9/2021).
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan selain dua ekor simpanse, bus tersebut juga membawa tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak. Semua burung-burung tersebut juga tidak mempunyai surat dan dokumen yang sah.
"Satwa tersebut dimasukkan ke dalam lima kardus cokelat dan dikirim melalui Bus Lorena dengan No Pol B 7066 SU," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Dari hasil penangkapan penyeludupan satwa ini, diamakan juga supir Daulat (38) warga Karang Anyar Jawa tengah dan kondektur bus Subur Rahayu (49) warga Bogor Jawa Barat.
"Sopir dan kondektur beserta barang bukti berupa satwa langsung diamankan ke Mako KSKP, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menyelidiki pengirim paket yang beriskan satwa tersebut," ujar Ridho Rafika.
Pelaku tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan dan hewan. (Sinta)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA