Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Rendy Aditya (23) yang menjadi korban penganiayaan oleh petugas Disdukcapil pada hari Rabu (01/09/2021) mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
Septa Wandra selaku kuasa hukum Rendy mengatakan pihaknya dan terlapor telah melakukan perdamaian diatas materai sehingga mencabut laporan bertujuan agar proses penyidikan berhenti.
"Pencabutan perkara sedang berproses, kemarin sudah datang ke Polresta menemui penyidiknya untuk cabut laporan," kata Septa.
Septa menambahkan alasan perdamaian dikarenakan kemanusiaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: 8/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
"Kemarin Rendi ditemani pamannya, terlapor perwakilan Disdukcapil, tidak hadir karena situasi kurang memungkinkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah petugas pelayanan Disdukcapil Bandar Lampung diduga mengeroyok Rendy Aditya (23) warga Lampung Barat saat hendak mengurus Kartu Keluarga milik sepupunya.
Atas pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pegawai Disdukcapil Bandar Lampung, korban Rendi melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung. (Sinta)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA