Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara.
Diantara ke-7 saksi tersebut, terdapat 1 saksi yang merupakan ASN sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
BACA JUGA: Resmi, SKD CPNS 2021 Dilaksanakan Awal September
“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021, bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ujar PLT Jubir KPK bidang penindakan, Ali Fikri. Senin, (24/08).
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain:
1. Andrio Sangun (ASN / Sipir Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas IIA Kab. Lampung Utara;
2. Ansyori Sabak (Pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana);
3. Ahmad Dani (Wiraswasta);
4. Amrullah Uzir (Wiraswasta);
5. Indra Jaya Hamzah (Wiraswasta);
6. M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso (Pensiunan PNS).
7. Andi Achmad Jaya (Wiraswasta / CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa)”, ungkap Ali Fikri. (Lita)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA