Saibumi.com (SMSI), Kulonprogo - Babak baru dari kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang berhasil digagalkan Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Temon pada awal Mei 2021 lalu. Kasus dengan dua orang tersangka tersebut segera disidangkan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, saat ini kejaksaan negeri Kulon Progo sudah menyatakan berkas perkara kasus penyelundupan anjing dengan tersangka Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, sudah lengkap dan segera ditindaklanjuti dengan persidangan.
BACA JUGA: Babinpotdirga Beserta Nakes Lanud Silas Papare Laksanakan Serbuan Vaksinasi Door To Door
"Sudah (P21), namun belum tahap II karena menunggu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonp8rogo siap," ucap Jeffry, Jum'at (20/8/21).
Tahap kedua tersebut, ujar Jeffry, yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti. Namun hal ini urung terkendala karena adanya kasus positif Covid-19 di Rutan Kelas II B Wates. Akibatnya proses sidang online maupun penyidikan perkara pada tahanan untuk sementara waktu dihentikan.
"Tahap kedua ada kendala di Rutan Kelas II B Wates karena ada tahanan yang positif Covid-19," ujar Jeffry. (tuti)
BACA JUGA: Babinpotdirga Beserta Nakes Lanud Silas Papare Laksanakan Serbuan Vaksinasi Door To Door
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA