Foto: Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Gelar Konferensi Pers terkait pelaku pengoplos minuman keras, Jumat (13/08/2021)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung bersama jajaran mengamankan pelaku pengoplos minuman keras atau miras oplosan yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kaporlesta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, kasus home industri miras bermula dari laporan masyarakat, karena adanya kegiatan yang tertutup di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Kapal Pelni Jadi Isolasi Covid-19 Terpusat di Lampung, Ini Jawaban Menko PerekonomianÂ

"Sudah beroperasi selama 8 bulan sejak bulan Desember, memproduksi sebanyak 50 dus, satu dus berisi 48 botol Miras Oplosan," kata Ino, saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (13/8/2021).
Lanjutnya ia menambahkan selama 8 bulan pelaku menghasilkan keuntungan sebesar 1,8 Miliar.
Pelaku tersebut Gunanto (39) warga Telukbetung, Hendro (33) warga Telukbetung Timur, Hendrik (33), warga Bumi Waras, M. Hasan (42) warga Bumiwaras, Markus (43) warga Bumi Waras dan Edi Junaedi (44) warga Telukbetung Timur.
"Sebelumnya petugas mengamankan empat orang yang sedang melakukan kegiatan pada tanggal 10 agustus 2021 setelah melakukan pengembangan petugas menangkap dua pelaku lainnya pada tanggal 12 Agustus 2021" tambahnya.

Berikut peran masing-masing pelaku, diantaranya
Gunanto sebagai pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan Miras Oplosan.
Hendra sebagai peracik bahan minuman keras serta pengepresan tutup botol dengan alat pres dynamo, Hendrik sebagai Memasang tutup botol serta memasang merk dalam botol.
M Hasan sebagai pengemas botol kedalam kardus serta mencuci botol bekas yang akan digunakan untuk minuman, Maskus sebagai peracik bahan minuman keras serta melakukan pengepresan tutup botol dengan alat pres dinamo dan Edi Junaedi sebagai pengisi botol kosong dari tower penampungan miras
Lebih jauh Ino mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, miras oplosan tersebut dipasarkan ke daerah Bengkulu. “Namun kita tidak bisa percaya begitu saja dan masih diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya botol minuman kosong, botol miras oplosan, sejumlah tutup botol dan label miras oplosan, hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sinta)
BACA JUGA: Kapal Pelni Jadi Isolasi Covid-19 Terpusat di Lampung, Ini Jawaban Menko PerekonomianÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA