Logo Saibumi

Penggrebekan Indekost Kemiling, Ini Kata Kapolsek

Penggrebekan Indekost Kemiling, Ini Kata Kapolsek

Photo : Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah [Saibumi.com/Sinta]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Terkait operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan jajaran kapolsek kemiling di salah satu kamar kontrakan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.

 

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan pasangan yang terjaring razia tidak ditahan. Namun sudah dihubungi pihak keluarganya dan dipulangkan dengan syarat membuat surat pernyataan.

BACA JUGA: Penyekatan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Dibuka Kembali

 

"Sudah dihubungi keluarganya, sudah dipulangkan dengan syarat membuat surat pernyataan," katanya kepada saibumi Jumat (6/8/2021).

 

Sebelumnya diberitakan tim gabungan jajaran Polsek Kemiling dan aparatur pemerintahan setempat melakukan operasi yustisi, Rabu (4/8/2021) dini hari.

 

Dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 4 pasangan yang tinggal dalam satu kamar. Namun, dikarenakan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau buku nikah keempat pasangan tersebut diamankan di Mapolsek Kemiling.

 

Penggerebekan ini adalah laporan dari masyarakat sekitar yang melaporkan bahwa banyak pasangan muda mudi tidak sah yang tinggal dalam satu rumah. (*)

BACA JUGA: Penyekatan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Dibuka Kembali

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA