Logo Saibumi

Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Dan Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Dan Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

Saibumi.com (SMSI), Lamsel - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Area Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.


Dalam konferensi persnya, hari ini Rabu, (28/07) Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, S.H, S.IK, M.Si menyampaikan jika pihaknya pada hari Sabtu (24/07) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D (29 th) dan W (37 th) yang diduga melakukan pemerasan dan pemalsuan Rapid Test Antigen pemerasan yang dilakukan di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


"Modus keduanya yaitu menjadi agen travel dan menawarkan untuk menyeberangkan para penumpang ke pulau Jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan," ujarnya.


Keduanya lalu membawa penumpang yang diantaranya memiliki surat Rapid Antigen yang berasal dari klinik Budi Pratama dan dua penumpang lain yang tidak memiliki surat Antigen pelaku meminta uang sebesar Rp200.000,-

BACA JUGA: Pasang Pelek Honda Scoopy 12 Inci di Honda BeAT, Begini Caranya!


Setelah mendapat informasi dari penyamaran yang dilakukan oleh anggotanya, Sabtu (24/07) polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor BE 2300 SRR, uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 unit komputer beserta monitor merk Samsung, dua unit Handphone, 2 lembar bukti surat Antigen palsu dari Klinik Budi Pratama, 16 lembar blangko kosong yg belum sempat digunakan, satu unit scanner dan satu unit printer canon pixma ip2770.


Tersangka W dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UUD RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.


Sedangkan Tersangka D dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP atau pasal 268 ayat 2 dan atau pasal 14 ayat 1 UUD RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (SB.06)

BACA JUGA: Pasang Pelek Honda Scoopy 12 Inci di Honda BeAT, Begini Caranya!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA