Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Semakin hari, kesadaran berinvestasi masyarakat semakin tinggi sehingga muncul banyak perusahaan yang menawarkan investasi dalam berbagai bentuk, misalnya: saham, reksadana dan lainnya.
Tetapi, tidak semua dari perusahaan yang memberikan tawaran investasi tersebut resmi dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada pula yang mengaku telah memiliki surat izin, namun ternyata palsu.
Untuk itu, masyarakat harus jeli dalam memilah mana perusahaan investasi yang legal dan mana yang ilegal.
BACA JUGA: Makin Tergerus, Inilah Jerit Hati Supir Angkot di Bandar LampungÂ
Berikut adalah cara untuk membedakan surat izin OJK asli dengan yang palsu supaya tidak terjebak dalam investasi bodong.
1. Surat izin OJK yang asli memiliki kode QR yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
2. Jika surat izin tersebut tidak dapat dipindai ataupun tidak memiliki kode QR, maka bisa dipastikan bahwa surat tersebut tidak asli.
3. Selain itu, bisa juga dengan cara menghubungi 157 untuk mengetahui keaslian dan keabsahan dari surat tersebut. (SB.06)
BACA JUGA: Makin Tergerus, Inilah Jerit Hati Supir Angkot di Bandar LampungÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA