Logo Saibumi

Sesuai Regulasi Menteri Agama, Salat Idul Adha Masjid/Lapangan di Provinsi Lampung Ditiadakan

Sesuai Regulasi Menteri Agama, Salat Idul Adha Masjid/Lapangan di Provinsi Lampung Ditiadakan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 / 1442 H, Gubernur Lampung berpesan agar pemotongan hewan kurban serta pendistribusiannya harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Regulasi yang dimaksud yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 dan 17 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 2021/1442 H di wilayah PPKM Darurat.

"Saya minta semua elemen masyarakat agar mematuhi peraturan ini, demi menjaga keamanan dan keselamatan umat dalam menjalankan peribadatan," ungkap Gubernur Arinal. Kala melaksanakan doa bersama virtual. Senin, (19/7/2021)

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara doa bersama ini.

Mari ketuk pintu langit untuk memohon Rahmat Allah Swt agar pandemi Covid-19 segera berakhir di muka bumi," ajak Gubernur.

Acara kemudian dilanjutkan dengan melantunkan doa lintas agama secara bergilir, dipimpin oleh para pemuka masing-masing agama.(*)

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA