Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat.
Menurut surat edaran tersebut pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan jamaahmenghadirkan jamaah,, termasuk salat Idul Adha. Selain itu, kegiatan takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM darurat juga ditiadakan sementara, seperti takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan menggunakan kendaraan ataupun jalan kaki.
BACA JUGA: Tips Saat Melakukan Isoman Bagi Pasien Covid-19
Kemenag tetap mempersilahkan jamaah muslim untuk melakukan ibadah salat Idul Adha maupun takbiran di rumah.
Ketentuan ini berlaku bagi wilayah PPKM darurat serta wilayah yang masih berada di zona merah dan oranye.
"Di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," tulisnya. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA