Logo Saibumi

Pemerintah Secara Resmi Telah Mengeluarkan Aturan Mengenai Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Secara Resmi Telah Mengeluarkan Aturan Mengenai Vaksinasi Mandiri

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Vaksinasi mandiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Rabu, (14/07/2021)

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin mandiri merupakan vaksinasi karyawan-karyawati yang ditanggung oleh perusahaan itu sendiri

BACA JUGA: Kenali 5 Gejala Covid-19 Pada Pasien Meski Sudah Melakukan Vaksinasi  

 

"Vaksinasi mandiri diberikan untuk perusahaan yang bersedia menanggung biaya vaksin itu sendiri dan yang sudah mendaftar ke Kadin Lampung" ujar keseketariatan Kadin Lampung Saifullah saat di hubungi oleh saibumi.com

 

Dia juga menyebutkan baru satu perusahaan yang sudah melaksanakan vaksinasi mandiri.

"untuk saat ini di Lampung baru satu perusahaan yang melaksanakan" ujarnya.

 

Kadin menyebutkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi mandiri berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.

"Vaksin yang diberikan berbeda dengan yang diberikan pemerintah, kalo dari pemerintah vaksin sinovac nah kalo untuk vaksinasi mandiri itu vaksin sinopharm" ujarnya.

BACA JUGA: Kenali 5 Gejala Covid-19 Pada Pasien Meski Sudah Melakukan Vaksinasi  

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA