Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menanggapi pemberitaan mengenai kematian DPO Kejati, Satono dan akan mengambil langkah untuk menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bandarlampung.
“Terkait informasi yang beredar tentang meninggalnya DPO Kami, H. Satono, dari media, pimpinan telah memerintahkan tim gabungan dari Kejati Lampung, Kejari Bandar Lampung, Metro dan Lampung Timur, untuk melakukan pengecekan informasi ke lokasi dan demikian benar adanya," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan dalam keterangannya di Bandarlampung. Senin (12/07).
BACA JUGA: Satu Unit Rumah Di Bandar Lampung Ludes Terbakar
Andrie mengatakan bahwa Kejati Lampung akan melakukan langkah berikutnya setelah menerima pemberitaan terkait meninggalnya Satono, yang dikabarkan wafat di Jakarta.
"Untuk langkah selanjutnya Kejati masih menunggu dari Jaksa Eksekutor yakni dari Kejari Bandar Lampung,” katanya.
Sebagai informasi, Satono merupakan mantan Bupati Lampung Timur dengan status DPO yang telah divonis penjara selama 15 tahun karena diduga melakukan korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2005 dengan kerugian sebesar Rp119 miliar. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA