Logo Saibumi

Tenaga Pendidik Cabuli Empat Santriwati di Pondok Pesantren Pringsewu

Tenaga Pendidik Cabuli Empat Santriwati di Pondok Pesantren Pringsewu

Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Seorang oknum tenaga pendidik satu pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran diamankan polisi lantaran mencabuli empat santriwati yang masih tergolong anak di bawah umur.

 

Empat santriwatin tersebut dicabuli di lingkungan pondok pesantren di Pagelaran, Pringsewu Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA: Jadi Kota Mati, Pedagang Curhat Gimana Nasib, Kalau Kayak Gini

 

“Benar pada Kamis (8/7/2021) tengah malam kami mengamankan seorang oknum guru disalah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Suara.com. 

 

Pelaku ditangkap atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.

 

Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar. Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.

 

“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap Safri Lubis

 

Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat.

 

“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.

 

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.


Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. (DF) berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

 

“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” kata Kapolsek

 

Pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA: Jadi Kota Mati, Pedagang Curhat Gimana Nasib, Kalau Kayak Gini

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA