Logo Saibumi

Bakauheni Titik Sentral PPKM Darurat, Wajib Bawa Setifikat Vaksin dan Hasil Test Rapid Negatif 1x24 Jam

Bakauheni Titik Sentral PPKM Darurat, Wajib Bawa  Setifikat Vaksin dan Hasil Test Rapid Negatif 1x24 Jam

dok. Ezra Sihite, Ahmad Farhan Faris [Viva.com] Rab, 7 Juli 2021 11.56 AM

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu (3/7/2021) itu terkait syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara. Rabu, (07/07/2021)

 

Passalnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno bersama pemangku kepentingan terkait telah mengambil langkah penyekatan untuk perjalanan ke pulau Jawa dengan transportasi darat dan laut melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan.

BACA JUGA: Polsek Teluk Betung Utara Ringkus Spesialis Pencurian Sparepart, Pelaku Bobol Atap KIOS

 

Menurut dia, Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan PPKM darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

 

"Kita mengurangi mobilitas masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta,” kata Pandra melalui keterangannya pada Rabu, 7 Juli 2021.

 

Dikutip dari Viva.com, Dia menjelaskan, penyekatan dilakukan di beberapa titik mulai Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Untuk itu petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, atau hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui Bakauheni.

 

“Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya,” ujarnya.

 

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021:

  1. Menunjukan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama)
  3. GeNose testtidak diberlakukan
  4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
  5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia
  6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).

 

Sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19? Selain mendapatkan Kartu Vaksinasi COVID-19 ada sertifikat yang bisa diunduh juga.

 

Unduh sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan membuka website https://pedulilindungi.id/
Masuk atau login ke akun PeduliLindungi, jika belum punya akun bisa Buat Akun terlebih dahulu.


BACA JUGA: Polsek Teluk Betung Utara Ringkus Spesialis Pencurian Sparepart, Pelaku Bobol Atap KIOS

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA