Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/1727/2021 mengenai Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Remaja Usia 12-17 tahun.
Dalam keterangan di surat edaran tersebut menjelaskan, sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
BACA JUGA: Pendaki Bandarlampung Hilang Di Gunung Tanggamus
"Vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau minimal 28 hari," tulis keterangan tersebut.
Syarat peserta vaksinasi anak yaitu membawa kartu keluarga maupun dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi bagi vaksinasi anaki sama dengan vaksinasi pada usia dewasa.
"Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di wilayah setempat," ujar keterangan dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, melakukan pencatatan di aplikasi PCare vaksinasi dan dimasukan ke dalam kelompok remaja. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA