Logo Saibumi

Kejati Lampung dan UIN Raden Intan Tandatangani Kesepakatan Bersama

Kejati Lampung dan UIN Raden Intan Tandatangani Kesepakatan Bersama

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung dan UIN Raden Intan lakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU), Selasa 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Masjid Safinatul ‘Ulum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Acara dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Negeri Lampung Prof. Dr. H, Moh. Mukri, M. Ag. beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bpk. Dr. Heffinur, SH. M.Hum, didampingi para Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran.

Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bpk. Dr. Heffinur, SH. M.Hum, menyampaikan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan penguasaan teknologi dan informasi serta untuk menghadapi perubahan global yang cepat dan dinamis, sangatlah dibutuhkan perubahan paradigma terhadap proses belajar mengajar yang lebih memadai dengan suasana kampus yang nyaman di UIN Lampung ini, tentunya dengan peningkatan daya dukung sarana dan prasarana dengan melakukan pengadaan barang dan jasa yang tepat secara kuantitas dan kualitas guna efesien dan efektif ter-aplikasi kepada mahasiswa/I nantinya, dan diharapkan di dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara, hal tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Terpidana Hendra Subrata Dipindahkan Ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tersebut maka Jaksa Agung RI menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-025/A/JA/11/2015 Tanggal 17 November 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Wujud pelaksanaan kegiatan fungsi perdata dan tata usaha negara yang ada di kejaksaan secara operasional berada pada kantor pengacara negara yang secara teknis dan personil yang dilaksanakaan oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam Hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah Lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa Pertimbangan Hukum sebagai bentuk pencegahan, Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Asistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Selanjutnya Acara dilakukan Penandataganan Kesepakatan Bersama serta Pemberian Plakat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, serta dilakukan peninjauan Masjid Safinatul ‘Ulum dan Pembanguan Proyek Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Acara tersebut dilakukan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

BACA JUGA: Terpidana Hendra Subrata Dipindahkan Ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA