Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Angka kecelakaan semakin hari semakin tinggi. Hal ini biasanya disebabkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri ataupun kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
“Sebagai pengguna jalan, tentunya setiap pengendara wajib memiliki tanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.” Ucap Rudi Setiawan selaku Kepala Cabang NSS Kedaton dalam rilisnya.
BACA JUGA: NSS Kedaton Sukses Gelar Roadshow Kedua
Untuk pencegahan terjadinya kecelakaan ada berbagai cara. Simak cara-cara berikut agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya.
Gunakan Helm atau Sabuk Pengaman
Bagi Anda para pengendara motor, menggunakan helm adalah hal yang sangat wajib untuk dilakukan, baik pengendara maupun penumpang.
Helm berfungsi untuk melindungi kepala agar tidak terbentur ketika sewaktu-waktu anda jatuh dari motor.
Bagi Anda pengendara mobil, sabuk pengaman adalah hal yang wajib digunakan selama berkendara.
Sabuk pengaman berfungsi jika terlanjur terjadi tabrakan atau kecelakaan, Anda akan terlindungi dari benturan terhadap stir karena akan terlebih dahulu tertahan oleh sabuk pengaman yang terikat di badan.
Hindari Menggunakan Telepon Genggam
Tidak jarang kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengendara asik menggunakan telepon genggamnya saat berkendara.
Oleh karena itu, biasakan untuk tidak menggunakan telepon genggam sama sekali ketika berkendara karena akan membahayakan keselamatan Anda
Periksa Kendaraan Secara Berkala
Lakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan Anda ke bengkel terdekat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kondisinya apakah layak jalan atau malah butuh dilakukan penggantian komponen agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan selama digunakan
Berkendara Secara Perlahan tapi Pasti
Saat berkendara selalu jagalah kecepatan secara stabil untuk menghindari tabrakan dengan mobil lain atau pejalan kaki.
Untuk jalan antarkota, batas paling tinggi adalah 80 km/jam. Sementara di kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 km/jam, tetapi di kawasan permukiman batas paling tinggi hanya 30 km/jam
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA