Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran No: 045.2/87/VI/Posko/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021.
Gubernur Arinal Djunaidi menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melaksanakan pembatasan sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran
Untuk perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD dan swasta pada wilayah zona merah untuk menetapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25%. Sedangkan untuk zona selain itu menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
BACA JUGA: Info Gempa Terkini Mag 5,3 Guncang Bantul, Kenthongan Berbunyi di Tiap Desa
Selain itu, baik WFH dan WFO harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, pengaturan waktu secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah selain WFH serta disesuaikan dengan peraturan lembaga atau masing-masing perangkat daerah.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan pada zona merah hendaknya melakukan pembelajaran secar daring dan selain zona merah maka menyesuaikan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan sebagainya tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes.
4. Kegiatan Makan/Minum Di Tempat Umum
Kapasitas pengunjung di tempat sebesar 25%, jam operasional hingga 20.00 WIB, layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan, resto yang melayani pesan antar/bawa pulang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam serta menerapkan prokes.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 25% dan menerapkan prokes.
6. Kegiatan Konstruksi
Dapat beroperasi 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Untuk zona merah maka ditiadakan sementara waktu dan melaksanakannya di rumah sedangkan untuk zona lainnya menerapkan prokes sesuai peraturan Kementerian Agama.
8. Kegiatan Publik
Misalnya taman, tempat wisata, fasilitas umum maka untuk zona merah ditutup sementara sedangkan zona lain diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung 25%.
9. Kegiatan Seni Budaya dan Sosial
Kegiatan ini dapat menimbulkan kerumunan sehingga untuk zona merah ditutup sementara dan selain zona merah diizinkan dibuka maksimal 25%.
10. Kegiatan Rapat Dan Seminar
Jika dilakukan di tempat umum maka untuk zona merah ditutup sementara sedangkan zona lain diizinkan maksimal 25%.
11. Transportasi Umum
Boleh beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes sesuai peraturan daerah masing-masing. (SB.06)
BACA JUGA: Info Gempa Terkini Mag 5,3 Guncang Bantul, Kenthongan Berbunyi di Tiap Desa
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA