Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Badan Statistik Pusat mengeluarkan kebijakan tentang upah nominal buruh/pekerja. Yang di release (Selasa,15/06/2021)
Upah nominal harian buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
BACA JUGA: 6800 Benih Bening Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Lampung
Upah nominal harian buruh tani nasional sendiri pada Mei 2021 naik sebesar 0,14 persen dibanding upah buruh tani April 2021, yaitu dari Rp56.629,00 menjadi Rp56.710,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,07 persen.
Kemudian upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2021 naik 0,04 persen dibanding April 2021, yaitu dari Rp90.989,00 menjadi Rp91.025,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,28 persen.
BACA JUGA: 6800 Benih Bening Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA