Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Pemerintah akhirnya melakukan revisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021 yang diambil setelah menggelar rapat lintas kementerian dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari detik.com.
Keputusan tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
4. Libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada.
Diketahui, jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret hingga 18 Juni 2021 telah mencapai 1.950.276 kasus. Jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 mencapai 1.771.220 orang dan total pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang hingga kini. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA