Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Calon jamaah haji Indonesia kembali gagal berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hal ini berdasarkan konferensi pers yang diadakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama yang disiarkan secara daring melalui Instagram dan YouTube resmi Kemenag, Kamis 03 Juni 2021.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengumuman pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia tahun 2021 ini juga dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala BPKH.
BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi Oleh PDPDE Sumsel
Di sisi lain, per Senin 31 Mei berdasarkan akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ada 11 negara yang diizinkan masuk, yaitu Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang. (SB.06)
BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi Oleh PDPDE Sumsel
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA